Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi dan pemantapan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara bagi badan ad hoc. Rapat koordinasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman teknis kepada 20 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kabupaten Cirebon dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam rapat ini, KPU Kabupaten Cirebon memberikan penjelasan terkait prosedur dan tata cara pemungutan serta penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. Para PPK dan PPS diharapkan untuk menguasai regulasi yang telah diterbitkan oleh KPU RI, khususnya terkait PKPU Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah rapat ini, PPS akan melaksanakan bimbingan teknis terkait tata cara pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di masing-masing desa dan kelurahan.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Soroti Peran Pemerintah dalam Pemberantasan NarkotikaASIH Komitmen Perjuangkan Kemakmuran Masjid Ponpes dan Kesejahteraan Petugas Syara
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Cirebon menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang regulasi yang ada, guna menghindari kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. KPU Kabupaten Cirebon dan PPK juga akan melakukan koordinasi, supervisi, dan asistensi secara berkelanjutan untuk memastikan informasi yang diterima oleh PPK, PPS, dan KPPS adalah akurat dan memiliki pemahaman yang sama tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara.