RADARCIREBON.TV- Apple dilaporkan bakal meningkatkan investasi di Indonesia hingga mencapai US$100 juta (sekitar Rp1,57 triliun), yang jumlahnya sepuluh kali lipat lebih besar dari rencana awal yang hanya US$10 juta (sekitar Rp157 miliar).
Langkah ini dianggap sebagai upaya terbaru dari Apple untuk meyakinkan pemerintah Indonesia agar mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Rencana investasi tersebut akan digunakan untuk membangun pabrik di Bandung, yang nantinya akan memproduksi aksesoris dan komponen.
Baca Juga:DOJ Desak Google Jual Chrome: Ancaman Monopoli atau Langkah Regulator yang Wajar?Ini Dia! 5 Penjualan Mobil Terlaris di Akhir September 2024
Namun, hingga kini Indonesia belum memberikan jawaban atas proposal tersebut. Kementerian Perindustrian mengatakan, mereka ingin agar Apple lebih fokus pada penelitian dan pengembangan (R&D) untuk iPhone yang diproduksi dan dijual di dalam negeri, begitulah berdasarkan informasi yang kami dapat menurut laporan Bloomberg yang dikutip oleh Phone Arena, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, pada Oktober lalu, pemerintah Indonesia melarang Apple menjual iPhone 16 karena Apple belum mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang wajib dimiliki oleh produk yang beredar di Indonesia.
Sertifikat terakhir yang diterima Apple untuk iPhone sudah kedaluwarsa dan perlu diperbarui. Untuk bisa mendapatkan sertifikat baru, Apple harus berkolaborasi dengan produsen lokal, mengembangkan aplikasi di Indonesia, atau menyusun skema pengembangan inovasi di dalam negeri.
Apple juga belum memenuhi komitmennya terkait investasi sebelumnya yang diperkirakan mencapai Rp1,71 triliun. Saat ini, Apple baru menanamkan sekitar Rp1,48 triliun di Indonesia.
Akibatnya, Apple belum bisa menjual iPhone 16 terbaru di Indonesia, dan penjualan ini tidak akan bisa dilanjutkan sampai Apple setuju untuk meningkatkan investasinya dan mendapatkan sertifikat TKDN yang baru.
Sebagai bagian dari skema pengembangan inovasi, Apple juga telah membangun Akademi Apple di beberapa daerah, dengan tiga akademi yang sudah beroperasi dan satu lagi yang diumumkan pada April lalu.
Dengan adanya larangan ini, warga Indonesia yang ingin membeli iPhone 16 harus membelinya dari luar negeri dan membayar biaya impor.