Di tahun 2025, pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen akan masuk ke kas daerah, termasuk di Kota Cirebon. Hal ini akan menambah pendapatan pada porsi APBD.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah melalui sektor pajak. Di tahun 2025 mendatang, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan masuk ke kas daerah dengan porsi yang lebih besar.
Presentasenya, sebesar 66 persen pendapatan PKB akan masuk ke kas daerah, sehingga akan menambah APBD, sementara 34 persen masuk ke kas Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Soroti Peran Pemerintah dalam Pemberantasan NarkotikaASIH Komitmen Perjuangkan Kemakmuran Masjid Ponpes dan Kesejahteraan Petugas Syara
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai Januari 2025 akan diberlakukan skema opsen pajak kendaraan bermotor. Pendapatannya akan masuk ke kas daerah, termasuk di Kota Cirebon.
Ke depan, pemerintah daerah juga akan melakukan kolaborasi dengan kepolisian terkait inventarisasi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak. Kendaraan tersebut akan ditelusuri hingga ke alamat rumah.