Masih sering dijumpai pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan menggunakan paku di pepohonan atau sengaja dipasang di tiang-tiang marka jalan untuk meningkatkan visibilitas kampanye kepada pengguna jalan. Namun, tindakan tersebut berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum karena menggunakan fasilitas umum dengan tidak semestinya.
Selama masa kampanye, masih sering ditemukan APK yang disebarkan baik oleh pasangan calon (Paslon) maupun simpatisan, tersebar di penjuru kota mulai dari sekitar jalan protokol hingga gang-gang kecil. Terkadang, APK tersebut ditemukan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti dipasang dengan paku di pohon, diikat dengan kawat di marka jalan, atau terpampang besar di taman.
APK yang berpotensi melanggar Perda terkait ketertiban umum (Trantibum) sering kali berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi. Namun, pada masa kampanye, Satpol PP perlu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebelum melakukan penindakan, karena hal tersebut masih masuk dalam ranah kampanye Paslon kepala daerah.
Baca Juga:Tutup APSI 2024, Konsul RI Tawau Ajak Belajar dari Keberhasilan Timnas Sepakbola JepangKecelakaan Sepeda Motor – Video
Komisioner Bawaslu, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa inventarisasi APK telah dilakukan oleh masing-masing Panwascam untuk merekomendasikan penindakan bersama Satpol PP. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, penertiban APK yang tidak sesuai peruntukannya serta berpotensi mengganggu ketertiban umum perlu dilakukan oleh KPU dan tim pemenangan Paslon sebelum masa tenang berakhir.
Sebagai calon kepala daerah yang sedang berkompetisi dalam Pilkada, ada baiknya untuk memperhatikan kembali penyebaran APK oleh simpatisannya. Tempat pemasangan APK seharusnya dapat menyampaikan maksud kampanye tanpa mengganggu ketertiban umum dengan pemasangan yang tidak sesuai tempatnya.