Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) pada penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan melakukan penekanan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Langkah ini diambil melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang diberikan kepada KPPS untuk mencegah kesalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Pada 7 November 2024, KPU Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Bimtek dan pelantikan petugas KPPS. KPU juga berencana untuk mengadakan Bimtek pemantapan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta PPS kepada KPPS. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh badan ad hoc memahami dengan baik teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa seluruh petugas, baik PPK, PPS, maupun KPPS, perlu mempelajari dan memahami regulasi dengan baik agar terhindar dari potensi terjadinya pemungutan suara ulang. Salah satu hal yang ditekankan adalah menghindari pemberian surat suara kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang dapat menyebabkan PSU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 112.
Baca Juga:DLH Optimalisasi Penanganan Dan Pengelolaan Sampah – VideoToilet Siswa & Guru Di SDN 1 Kertawinangun Bersih – Video
KPU Kabupaten Cirebon menegaskan pentingnya pemahaman yang baik oleh petugas KPPS mengenai alur serta tata cara pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan proses pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan.