Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial A (38 tahun) yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia Taman Kanak-Kanak. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendapati sang anak merasa sakit saat buang air kecil, dan korban mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh A, yang merupakan kakek tiri.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus pencabulan ini dibuktikan dengan visum medis yang menguatkan tuduhan tersebut.
Tersangka A, yang telah menikah dengan nenek korban yang berusia 60 tahun, merawat cucunya bersama-sama karena kedua orang tua korban bekerja di luar kota dan luar negeri. Dugaan sementara, pelaku telah melakukan pencabulan dua kali terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami trauma fisik dan psikologis.
Baca Juga:DLH Optimalisasi Penanganan Dan Pengelolaan Sampah – VideoToilet Siswa & Guru Di SDN 1 Kertawinangun Bersih – Video
Polres Kuningan terus mendalami kasus ini, mengingat adanya dugaan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap cucu tiri lainnya yang berusia sekitar 6 tahun. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.