Seorang selebgram muda berinisial ANS ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. ANS, yang memiliki belasan ribu pengikut, dilaporkan menerima bayaran sekitar dua juta rupiah per bulan untuk mengunggah tautan situs judi dua kali sehari selama tujuh bulan terakhir. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua ponsel beserta tangkapan layar aktivitas promosinya.
ANS juga mengakui bahwa ia merekrut 18 akun media sosial lainnya untuk mempromosikan situs yang sama, dengan bayaran tambahan sebesar lima puluh ribu rupiah per akun. Di depan petugas, tersangka mengungkapkan bahwa tawaran endorse dengan bayaran tinggi dari orang yang tidak dikenalnya mendorongnya untuk terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, Polres Cirebon Kota masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan situs judi online yang melibatkan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ANS dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.