Bapenda Kota Cirebon, berkolaborasi dengan petugas gabungan seperti kepolisian serta Jasa Raharja, melakukan operasi kepatuhan wajib pajak. Razia pemeriksaan kendaraan dilakukan sebagai upaya optimalisasi pendapatan negara melalui pajak kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Samsat Kota Cirebon, bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, serta Jasa Raharja, menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Cipto, Kota Cirebon.
Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Operasi ini juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung, serta mengoptimalkan pendapatan melalui pajak kendaraan.
Baca Juga:DLH Optimalisasi Penanganan Dan Pengelolaan Sampah – VideoToilet Siswa & Guru Di SDN 1 Kertawinangun Bersih – Video
Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, sebesar 66 persen akan masuk ke kas daerah Kota Cirebon, dan 34 persennya masuk ke kas Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaan operasi ini bertujuan memastikan masyarakat taat membayar sumbangan wajib terkait STNK serta premi Jasa Raharja. Premi ini penting karena memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan. Hingga Oktober 2024, Jasa Raharja Cirebon telah menyalurkan santunan sebesar 41 miliar rupiah.
Masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan operasi pemeriksaan kendaraan hingga pekan depan, melalui pelayanan Samsat Keliling. Jika memiliki tunggakan wajib pajak, dalam program pemutihan hingga akhir November, denda pajak akan dihapus untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan.