Kecanduan judi online, seorang pegawai perbankan nekat menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik nasabah bank di Kota Cirebon, Rabu siang. Dengan modus transfer uang deposito, tersangka kemudian menggunakan uang yang seharusnya disetorkan ke bank tersebut untuk gaya hidup sekaligus bermain judi online. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah dokumen fiktif deposito yang dibuat atas nama tujuh nasabah.
AY, pegawai bank ini, hanya bisa tertunduk lesu usai diamankan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu siang. Marketing salah satu bank di Kota Cirebon ini terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah tindak tanduknya dalam penggelapan dana nasabah berhasil diungkap petugas. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya menggelapkan dana tujuh nasabah yang hendak mendepositokan uangnya. Dengan menawarkan iming-iming fee yang tinggi kepada korbannya, tersangka kemudian meminjam ponsel korban untuk mentransfer dananya. Namun, bukannya ditransfer atau disetorkan ke bank tempatnya bekerja, AY justru mentransfer uang tersebut ke rekeningnya.
Baca Juga:Ratusan Kiai se-Bandung Raya Doa dan Dukung Syaikhu-Ilham Jadi Pemimpin JabarPengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak
Uang hasil penggelapan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk gaya hidup hingga bermain judi online. Keinginannya untuk melipatgandakan uang melalui judi online membuat AY gelap mata menilap uang nasabah. Bahkan, penggelapan yang dilakukan AY ini berlangsung sejak setahun lalu hingga mengakibatkan bank rugi hingga dua ratus tiga puluh juta rupiah.
Saat ini, marketing bank yang biasa berpenampilan rapi tersebut terpaksa mengenakan seragam tahanan dan mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 tentang Perbankan dan Pasal 378 dengan ancaman lima tahun penjara.