Aparatur Sipil Negara dilarang terlibat politik praktis, namun harus mendukung kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi yang kondusif.
Menjelang proses pemungutan suara, hajatan pesta demokrasi harus didukung, terutama untuk mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan kondusif, termasuk di Kota Cirebon yang akan menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada tahun 2024.
Masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara, memiliki hak pilih dalam menyalurkan suara demi mendukung kebebasan demokrasi. Namun, sebagai ASN, ditekankan untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga:Ratusan Kiai se-Bandung Raya Doa dan Dukung Syaikhu-Ilham Jadi Pemimpin JabarPengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak
Misalnya, mendukung salah satu calon, apalagi menggerakkan massa untuk memilih salah satu calon, adalah tindakan yang dilarang sesuai aturan yang berlaku.
Diharapkan para ASN dapat menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.