Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah mendata adanya kelebihan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon sebanyak 1.588 lembar. Kelebihan surat suara ini diketahui setelah proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang selesai pada 8 November 2024.
Selain itu, KPU juga mencatat adanya kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebanyak lebih dari 20.000 lembar. KPU Kabupaten Cirebon menargetkan bahwa kekurangan surat suara untuk Pilgub Jabar akan selesai pada minggu kedua bulan November.
Surat suara yang telah disortir, dilipat, serta logistik pemilu lainnya, akan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan pada 22 November 2024.
Baca Juga:Jamaah Syaikhuna Kiai Jabar Berikan Mandat Dukungan untuk Pasangan ASIHWakil Mentan Ingin Cetak Banyak Orang Kaya Baru dari Sektor Pertanian, Begini Jurusnya
Terkait dengan kelebihan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, KPU Kabupaten Cirebon berencana untuk melakukan pemusnahan surat suara tersebut sebelum pendistribusian dimulai. KPU juga memastikan bahwa gudang-gudang logistik di setiap kecamatan telah siap untuk menyimpan dan menjaga keamanan logistik pemilu.