Kecewa iPhone 16 Gagal Pakai di Indonesia, Pembeli Tuntut Ganti Rugi dari Apple

dok.ist
iPhone 16/ foto: applesfera.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Orang yang tinggal di Tangerang, Nilawati Kusuma, mengatakan dia kecewa karena membeli iPhone 16 di Kuala Lumpur, Malaysia, tidak dapat digunakan di Indonesia.

Menurut Nilawati, pada 23 Oktober 2024, dia membeli iPhone di salah satu toko resmi di Kuala Lumpur, Malaysia.

iPhone 16 512 GB Teal adalah ponsel yang dia beli dengan harga 5.499 ringgit.

Baca Juga:Mewah Bak Alphard! Toyota Voxy Bekas Bisa Jadi Pilihan Mobil Keluarga Mewah dengan Harga TerjangkauKFC Indonesia Rugi 557 Miliar, 47 Gerai Tutup! Ini Penyebabnya!

Singkatnya, Nilawati tiba di Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2024. Namun, iPhone keluaran terbaru tidak dapat dihidupkan.

“Saya transfer data dari iPhone lama saya dan normal. Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian restart berkali-kali. Tidak dapat menyala,” ujar Nilawati dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Menurut Nilawati, sebelum membawa ponselnya pulang, ia sempat men-unboxing di toko tempat dia membeli.

“Tapi saya tidak melakukan transfer data dari iPhone lama saya karna memerlukan waktu yang cukup lama video unboxing bersama staff Apple Store TRX Kuala Lumpur,” tuturnya.

Nilawati membeli iPhone 16 yang menyala normal saat tiba di rumah. Tidak lama kemudian, ponsel itu mati.

“Saya ikuti semua prosedur yang ada. Saya registrasi IMEI iPhone 16 tersebut. Saya bayarkan cukainya sebesar Rp 3.961.475,” kata dia.

Nilawati kembali ke toko pada 9 November 2024. Setelah langkah-langkah pengecekan selesai, diketahui bahwa iPhone yang dibelinya mengalami kesalahan.

Baca Juga:Alergi Kepiting Bikin Gatal! Kenapa Bisa Terjadi dan Gimana Cara Mengatasinya ya?Bagaimana Nasib Parabola Setelah TV Digital? Masih Jadi Pilihan atau Terlupakan?

“Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ucapnya.

Nilawati tiba di Indonesia pada tanggal 11 November 2024. Nilawati menghadapi kesulitan saat melakukan registrasi IMEI di bea cukai.

“Saya disuruh bayar kembali pajak atas IMEI baru tersebut, walaupun saya sudah memberikan keterangan dan bukti bahwa ini adalah iPhone 16 hasil dari return,” ujarnya.

Selanjutnya, disarankan agar Nilawati pergi ke Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding. Dia harus melakukannya sampai tanggal 15 November 2024.

“Sampai hari ini tanggal 11 November, saya belum bisa menggunakan iPhone 16 saya yang baru karena masih belum selesai urusan IMEI,” tuturnya.

Karena kejadian ini, Nilawati sangat kecewa karena APPLE mengeluarkan produk yang gagal dan mempertanyakan proses Quality Control (QC).

“Saya meminta APPLE Technology company untuk mengganti biaya kerugian saya secara materi dan nonmateri sebesar 200 x (harga pembelian+pajak IMEI) menjadi senilai 300.000 USD,” tandasnya.

0 Komentar