Inspektorat Kota Cirebon terus melakukan pemantauan penyidikan Gedung Setda oleh aparat penegak hukum. Hal itu sebagai tindak lanjut temuan BPK, sehingga diharapkan kerugian negara nantinya bisa dikembalikan ke kas daerah.
Penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan melibatkan tim ahli, juga terus dipantau oleh pihak Inspektorat. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK mengenai adanya denda sebesar 11 miliar rupiah lebih, di mana baru dibayarkan sekitar 1 miliar rupiah lebih.
Masih ada kekurangan, dan untuk mengetahui hasil akhir, APH melakukan pemeriksaan menyeluruh pada Gedung Setda untuk menilai konstruksi bangunan berdasarkan RAB.
Baca Juga:Ratusan Kiai se-Bandung Raya Doa dan Dukung Syaikhu-Ilham Jadi Pemimpin JabarPengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak
Diharapkan, setelah rampungnya proses penyidikan dan diperoleh hasil dari pemeriksaan fisik, kerugian negara dapat dihitung, sehingga jumlah yang harus dikembalikan ke negara dapat diketahui.
Diharapkan pula tim penyidik menindak pihak-pihak yang menjadi pelaku dugaan korupsi jika sudah ada bukti-bukti lengkap mengenai kasus pembangunan Gedung Setda.