Bawaslu Kuningan saat ini sedang menangani sejumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi selama tahapan Pilkada Serentak. Salah satu yang sedang diselidiki adalah dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon (paslon) terhadap pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan. Intimidasi tersebut melibatkan paksaan untuk memilih calon tertentu, dengan ancaman bahwa pegawai tersebut akan sulit diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika tidak memilih paslon yang dimaksud.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, mengungkapkan bahwa intimidasi ini dinilai sangat serius karena diikuti dengan ancaman verbal yang berpotensi merusak karier pegawai honorer tersebut. Firman berharap seluruh tim pemenangan untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan calon yang diusung, termasuk tindakan intimidasi kepada siapa pun. Bawaslu menginginkan Pilkada serentak 2024 berjalan secara jujur dan adil, menciptakan pesta demokrasi yang penuh kegembiraan dalam memilih pemimpin baru.
Selain laporan intimidasi terhadap pegawai honorer, Bawaslu juga sedang menangani laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang kepala desa. Bawaslu terus melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif ke berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan media, untuk memastikan Pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil) dapat terwujud, serta meminimalkan potensi pelanggaran dalam setiap tahap Pilkada Serentak.