Sementara itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut desa sebagai ujung tombak izin warga yang ingin menjadi pekerja migran. Pemerintah setempat harus bisa memeriksa keberadaan penyalur atau sponsor agar warganya bekerja secara legal.
Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) meminta calon pekerja migran untuk berhati-hati terhadap iming-iming dari sponsor ilegal.
Hal ini dilakukan agar mereka tidak terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). BP2MI menegaskan, meskipun Presiden RI membuka peluang kerja sebanyak-banyaknya di luar negeri, tetap diperlukan selektivitas.
Baca Juga:Wakil Mentan Ingin Cetak Banyak Orang Kaya Baru dari Sektor Pertanian, Begini JurusnyaGestur Pesawat Terbang Pasangan ASIH di Debat Pilgub Jabar Sukses Curi Perhatian
Untuk itu, desa sebagai ujung tombak yang mengeluarkan surat izin bagi warganya yang ingin bekerja ke luar negeri harus dapat mengecek keabsahan penyalur atau sponsor. BP2MI tidak akan menindaklanjuti persoalan tenaga migran jika tidak ada izin dari desa.
Sementara itu, banyak masyarakat Indonesia yang terjebak di negara lain sebagai pekerja migran karena tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Bahkan, dalam kepengurusan paspor pun, status mereka sering kali bukan sebagai pekerja melainkan izin wisata.