Proses perizinan Gereja Mawar Saron di Pegambiran, Kota Cirebon, saat ini sedang diproses oleh unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sementara ini, pihak Kecamatan Lemahwungkuk belum menerima pemberitahuan lanjutan. Namun, jika tidak ada kendala, pemerintah kecamatan siap memfasilitasi agar permohonan izin tersebut bisa diajukan ke Penjabat (Pj) Wali Kota.
Camat Lemahwungkuk Kota Cirebon, Adam Wallesa, menyatakan bahwa pemerintah kecamatan siap memfasilitasi jika proses di antara warga, pihak gereja, dan rekomendasi dari FKUB telah terpenuhi. Nantinya, rekomendasi dari FKUB akan disampaikan ke Pj Wali Kota, yang kemudian akan mengeluarkan izin untuk kegiatan tempat ibadah bagi Gereja Mawar Saron.
Diharapkan, polemik yang sempat terjadi akibat adanya penolakan dari warga terkait gereja di Pegambiran dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dapat hidup rukun dan menjaga toleransi antarumat beragama.