PN Kota Cirebon Sampaikan Proses Sidang PK Kasus Vina – Video

PN Kota Cirebon Sampaikan Proses Sidang PK Kasus Vina
0 Komentar

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon telah berakhir pada bulan Oktober 2024 lalu. PN Kota Cirebon telah mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung, dan putusan sidang tersebut akan diberikan oleh Mahkamah Agung, bukan oleh majelis hakim yang memimpin sidang PK tersebut di PN Cirebon.

Sidang Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina dan Eky telah selesai dilakukan pada akhir Oktober lalu. Setelah seluruh berkas sidang dinyatakan lengkap, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon mengirim berkas-berkas tersebut ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Wakil Ketua PN Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan bahwa berkas-berkas sidang PK ketujuh terpidana tersebut telah dikirim ke MA melalui sistem elektronik. Berkas sidang PK dengan pemohon terpidana Hadisa Putra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, dan Suprianto alias Kastul juga sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:Senam Sehat Beriman Di Desa Sarajaya – VideoImron Jigus Siap Menghadapi Debat Pilkada Kedua – Video

Sementara itu, berkas milik pemohon terpidana Sudirman akan dikirim terakhir. Mengenai keputusan hasil sidang PK tersebut, PN Kota Cirebon menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. PN Kota Cirebon hanya melaksanakan proses sidangnya.

Untuk waktu keputusan yang nanti diumumkan oleh Mahkamah Agung, masih belum diketahui. Pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon hanya menunggu hasil keputusan resmi dari MA.

0 Komentar