Gunakan Foto Wanita Seksi Promosi Judol – Video

Gunakan Foto Wanita Seksi Promosi Judol
0 Komentar

Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Cirebon terpaksa berurusan dengan hukum setelah aksinya mempromosikan judi online berhasil diungkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat siang. Bahkan, dalam mempromosikan judi online dengan bayaran tujuh ratus ribu rupiah tersebut, tersangka menggunakan foto wanita seksi guna menarik perhatian pengguna media sosial. Dari tangan tersangka, petugas menyita handphone berikut hasil screenshot aktivitas promo judinya.

AM, tertunduk lesu saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Cirebon, usai diamankan di rumahnya di Kecamatan Weru, Jumat siang. Pemuda pengangguran ini terpaksa mengenakan baju oranye khas tahanan setelah tindak tanduknya mempromosikan judi online berhasil diungkap petugas. Pemuda sembilan belas tahun ini pun harus mengisi hari-harinya di balik jeruji besi.

Di hadapan petugas, AM mengakui perbuatannya meng-endorse situs judi online di akun media sosialnya. Sejak dua bulan lalu, AM aktif menyebarkan postingan berikut link atau situs website judi online yang saat ini tengah berusaha diberangus oleh petugas. Meski menyadari salah, namun kebutuhan ekonomi menjadi alasan pengangguran ini ikut dalam menyebarkan situs judi online.

Baca Juga:Jigus Kunjungi Pabrik Penggilingan Beras Modern – VideoTabrakan Beruntun Jalur Pantura Bandengan – Video

Untuk menarik pengguna media sosial, AM sengaja membuat akun perempuan dengan menampilkan foto seksi lengkap dengan situs judi online yang dipromosikannya. Dengan bayaran tujuh ratus ribu rupiah, AM pun rutin memposting situs-situs judi online. Dalam sehari, AM dua kali memposting dan membuat story situs yang tersambung langsung ke website judi online.

Dari tangan tersangka, petugas menyita handphone berikut screenshot akun medsos yang mempromosikan judi online. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna menguak jaringan judi online tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat Pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

0 Komentar