Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menggrebek lokasi praktik oplos gas subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di area perkebunan Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Dalam penggrebekan ini, petugas mengamankan lima tersangka yang menjadi pemilik sekaligus menyita ribuan gas subsidi dan puluhan tabung gas komersil. Praktik curang oplos gas ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari kecurigaan polisi.
Penggrebekan ini dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jabar, dengan lokasi yang berada di area perkebunan milik warga di kawasan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Rabu sore kemarin.
Baca Juga:Jigus Kunjungi Pabrik Penggilingan Beras Modern – VideoTabrakan Beruntun Jalur Pantura Bandengan – Video
Dari lokasi penggrebekan tersebut, polisi mendapati para pekerja tengah memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke ukuran tabung gas 12 kg dan 50 kg di sepanjang perkebunan. Terbongkarnya praktik oplos gas subsidi ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas bongkar muat tabung gas di area perkebunan terbuka pada malam hari.
Ribuan tabung gas melon dan ratusan tabung komersil berukuran 5, 12, dan 50 kilogram serta puluhan selang regulator yang digunakan untuk memindahkan gas diamankan petugas.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan lima orang pelaku serta barang bukti 5.370 tabung gas: 1.704 tabung gas subsidi 3 kilogram, 12 tabung gas komersil 12 kilogram, dan sekitar 187 tabung gas 50 kilogram.
Sementara, semua barang bukti yang ditemukan di lokasi, bersama lima pelaku, langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 6 tahun penjara.