Petugas Satreskrim Polresta Cirebon, menindaklanjuti Asta Cita Presiden, berhasil meringkus enam pelaku tindak pidana perdagangan orang pada Kamis siang. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga yang tergiur uang sponsor untuk memberangkatkan tenaga kerja ke Timur Tengah. Dari tangan para pelaku, petugas menyita paspor dan tiket pesawat yang akan digunakan untuk pemberangkatan tenaga kerja tersebut.
Enam tersangka, yang terdiri dari MT, CA, AM, R, CAR, dan Nur, terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang secara sengaja memberangkatkan warganya ke negara-negara Timur Tengah dengan iming-iming gaji tinggi dan tujuan negara yang aman. Dua ibu rumah tangga, CAR dan Nur, telah beraksi sejak 2020 dan mendapatkan uang sponsor sebesar empat juta rupiah untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan.
Namun, korban yang dijanjikan gaji tinggi malah menerima bayaran kecil, bahkan ada yang tidak digaji berbulan-bulan, serta mengalami kekerasan fisik. Petugas kini sedang mendalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam praktik ini.
Baca Juga:Targetkan Paslon ASIH Raih Suara Terbanyak di Pilgub Jabar 2024, PPP Instruksikan Kadernya Turun ke LapanganMemperkuat Komitmen Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024 – Video
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.