Kejaksaan Negeri Kota Cirebon belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda 8 lantai senilai 86 miliar rupiah. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dengan sekitar 20 orang yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Proses penyidikan saat ini fokus pada pemeriksaan fisik bangunan untuk membongkar potensi tindak pidana korupsi. Kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan fisik dan penghitungan volume bangunan yang akan disesuaikan dengan gambar RAB (Rencana Anggaran Biaya). Dalam satu pekan ke depan, Kejaksaan menargetkan dapat merampungkan pemeriksaan fisik seluruh gedung Setda sebelum melanjutkan proses lebih lanjut, yang kemungkinan akan mengarah pada penetapan tersangka.