Semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Harjamukti sebanyak 1.368 orang di Lapangan Kebon Pelok, Kamis pagi. Dengan jumlah DPT dan TPS terbanyak se-Kota Cirebon, menjadi tantangan bagi KPU untuk memastikan kelancaran proses pungut hitung melalui bimbingan teknis yang akan diselenggarakan sebelum anggota KPPS bertugas.
Pelantikan 1.368 anggota KPPS Harjamukti yang tersebar ke 194 TPS di 5 kelurahan dilakukan setelah melalui proses seleksi wawancara dan tertulis, bertempat di Lapangan Kebon Pelok, Kamis pagi. Dalam pelantikan tersebut, mereka diambil sumpahnya serta menandatangani pakta integritas sebagai anggota KPPS untuk dapat mendahulukan kepentingan negara sebagai petugas di atas kepentingan pribadi.
Berkaca pada pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu sebelumnya, anggota KPPS memerlukan bimbingan teknis yang lebih mendalam terkait simulasi pungut hitung suara di TPS. Hal ini bertujuan untuk mencegah PSU, yang sebelumnya masih terjadi akibat kurangnya ketelitian dalam menjalankan tugas tersebut.
Baca Juga:Targetkan Paslon ASIH Raih Suara Terbanyak di Pilgub Jabar 2024, PPP Instruksikan Kadernya Turun ke LapanganMemperkuat Komitmen Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024 – Video
Anggota KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana, menyampaikan bahwa Kecamatan Harjamukti, dengan jumlah DPT dan TPS terbanyak se-Kota Cirebon, akan menjadi prioritas KPU dalam menerapkan beberapa strategi untuk memastikan kelancaran Pilkada 27 November mendatang. Mulai dari menggencarkan sosialisasi di tingkat RW hingga RT untuk mengajak warga yang terdaftar menyalurkan hak suaranya, serta penyelenggara pemilu yang akan mendapatkan bimbingan teknis berupa materi dan simulasi tugas di TPS.
Sementara itu, tidak terdapat perbedaan pada hak yang akan diterima anggota KPPS selama proses Pilkada berlangsung, seperti honor yang akan dicairkan setelah menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat TPS, penjaminan premi BPJS untuk bulan November, hingga jaminan jika terjadi anggota KPPS yang meninggal dunia.