Revitalisasi Pasar Tradisional Junjang, Kabupaten Cirebon, yang ingin dilanjutkan pengerjaannya, mendapatkan protes keras dari pedagang pasar. Pedagang mengaku kecewa karena perjanjian revitalisasi pasar tidak sesuai kesepakatan.
Pemasangan plang dan pembukaan gembok untuk melanjutkan revitalisasi Pasar Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mendapatkan protes keras dari pedagang dan pemerintah desa setempat. Setelah mangkrak selama tiga tahun, pemerintah desa dan pedagang menilai PT Dumib sebagai pelaksana pembangunan pasar tidak komitmen terhadap kesepakatan.
Adu argumen antara kuasa hukum PT Dumib, yang merupakan pelaksana revitalisasi Pasar Junjang, dengan pedagang tak terhindarkan, bahkan hingga terjadi aksi saling dorong. Ketegangan berhasil diredam aparat keamanan yang mengawal jalannya aksi protes pedagang.
Baca Juga:Dapat Dukungan PUI, Ahmad Syaikhu Optimis Menang Pilgub Jabar 2024Perempuan Jabar ASIH dan Ahmad Syaikhu Sarapan Bareng Warga Kota Bandung
Kuasa hukum PT Dumib menjelaskan bahwa PT Dumib siap untuk melanjutkan revitalisasi Pasar Junjang. Kuasa hukum juga mengklaim perjanjian revitalisasi pasar belum habis dan masih berlaku.
Sementara itu, pedagang Pasar Junjang memprotes lanjutan pembangunan revitalisasi pasar karena dianggap tidak sesuai kesepakatan dan perjanjian awal. PT Dumib bahkan dianggap tidak mampu menepati janji untuk membayar kompensasi kepada desa, dan menimbulkan kekhawatiran pedagang akan kembali mangkraknya pembangunan jika PT Dumib kembali melanjutkan revitalisasi pasar.
Di lain sisi, usai dilakukan mediasi oleh aparat keamanan, kedua belah pihak bersepakat akan kembali menggelar pertemuan untuk menyelesaikan polemik revitalisasi Pasar Junjang.