Pemerintah dan menteri baru seringkali membawa perubahan dan kebijakan yang baru. Salah satunya adalah kebijakan di sektor pendidikan, di mana pemerintah berencana menghilangkan sistem jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatang dan akan menggunakan nilai akhir Ujian Nasional (UN) atau Nilai Ekor Nasional (NEM).
Penerapan sistem zonasi yang telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir bertujuan untuk menghilangkan stigma sekolah unggulan yang selama ini hanya bisa diakses oleh siswa dari kalangan tertentu saja. Sementara itu, siswa yang berada di dekat lingkungan sekolah unggulan pun sering kali sulit untuk mendapatkan akses.
Namun, dalam kenyataannya, tujuan kebijakan jalur zonasi sulit untuk dicapai dan menuai pro kontra. Banyak sekolah yang belum mampu memberikan kesetaraan mutu pendidikan dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang notabene merupakan sekolah unggulan. Oleh karena itu, Wakil Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengevaluasi sistem zonasi ini.
Baca Juga:HKTI Kab. Cirebon Melaksanakan Panen Raya MT2 – VideoKPU Kab. Cirebon Masih Tunggu Distribusi Sisa Logistik – Video
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengaku masih menunggu regulasi. Saat ini, dirinya tidak bisa memberikan pernyataan lebih lanjut karena itu adalah kewenangan kementerian. Namun, dalam prosesnya, apapun keputusan kementerian tentunya sudah dikaji dan dianalisis, baik dari segi negatif maupun positif.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya perubahan sistem PPDB maupun kurikulum, itu merupakan sebuah kebijakan yang positif karena perubahan kurikulum adalah suatu langkah yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, diharapkan tidak muncul tanggapan yang negatif terkait menteri baru dan kurikulum baru, karena kebutuhan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.