Sudah Mulai Beralih ke TV Digital, Ketahui Beberapa Cara Setting Set Top Box untuk TV Analog

stb setting
kompasiana.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kini batas akhir Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog sudah jatuh pada Rabu, 2 November 2022. Maka dari itu, masyarakat bisa mengatur perangkat TV di rumah untuk bisa mendapatkan siaran TV digital.

Untuk masyarakat yang tidak mempunyai tv digital, maka tidak perlu lagi untuk membeli tv digital yang baru. Dikarenakan hanya dengan tv analog saja bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB). STB bisa dibeli melalui online atau langsung datang ke toko terdekat. Rentang harga di kisaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribuan.

Cara Setting Set Top Box

  1. Pastikan terlebih dahulu kalau daerah di lingkungan kamu sudah tersedia siaran TV digital
  2. Perlu dicatat, kamu wajib memasang antena UHF, baik antena luar ruangan atau dalam ruangan
  3. Lalu, pastikan TV kamu sudah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital
  4. Setelah TV terhubung, hidupkan TV dan ubah pengaturannya ke AV
  5. Kemudian, pilih opsi pengaturan dan auto scan untuk memindai program siaran TV digital.’

Cara Mengecek TV Suda Ada Siaran Atau Belum

Untuk bisa menonton siaran TV, masyarakat juga harus bermigrasi ke siaran TV digital. Terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan yaitu dengan memasang Set Top Box (STB) atau dapat secara langsung menggunakan perangkat televisi. Ada juga pemasangan STB TV digital yang menjadi cara apabila perangkat TV yang kamu miliki belum memiliki fitur untuk menangkap siaran TV digital.

Baca Juga:Bucket List! 5 Rekomendasi Villa Murah di Telaga Nilem Kuningan Jawa BaratBisa Karaokean Seharian, Ini Dia Cara Menyambungkan Mic ke TV LED Polytron Suara Jernih dan Menggelegar

Tidak perlu khawatir untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah bersama pihak swasta pun sejak beberapa waktu lalu sudah melakukan distribusi STB TV digital. Sementara, jika kamu sudah memiliki perangkat seperti Smart TV, biasanya sudah otomatis memiliki kemampuan untuk menangkap siaran digital, tanpa harus memasang STB.

Berikut ini cara untuk melihat apakah perangkat TV sudah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum:

  • Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  • Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs
  • Nantinya, kamu dapat mengisi kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai perangkatmu untuk mengetahui apakah perangkatmu sudah dapat mendukung siaran digital atau belum.

***

0 Komentar