Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Pelipatan yang ditargetkan rampung selama empat hari dilakukan sebanyak 598 koli, dan per koli terdiri dari 3.000 lembar surat suara.
Dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara, ada sebanyak 597 koli surat suara yang dilipat, dan sisanya dipersiapkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar. KPU Kabupaten Cirebon juga menyiapkan surat suara cadangan untuk setiap TPS sebanyak dua setengah persen.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa dalam proses penyortiran dan pelipatan, petugas diminta untuk melakukan setiap tahapannya dengan jeli agar surat suara yang rusak bisa tersortir dan nantinya dilaporkan ke provinsi.
Baca Juga:Bertemu Pengurus DMI, Ahmad Syaikhu Didoakan Sukses di Pilgub JabarRUPS Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina
Sementara itu, kategori surat suara rusak dan tidak layak untuk digunakan di antaranya adalah bercak noda, sobek, kusut, dan ada lubang di setiap kolom surat suara. Untuk sementara, KPU masih terus melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan, untuk kemudian nantinya baru diketahui jumlah atau rekap total surat suara yang rusak.
KPU Kabupaten Cirebon menghimbau kepada petugas penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk dilakukan dengan baik agar masyarakat pemilih nantinya bisa mendapatkan surat suara dan memilih kepala daerah tanpa ada masalah kerusakan pada surat suara.