Pasca peninjauan lapangan terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perhotelan, Komisi II DPRD Majalengka menerima keluhan mengenai besarnya Pajak Penghasilan (PPH) yang mencapai 2%. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen akan segera berkomunikasi dengan Bapenda untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendapatkan curhatan dari manajemen Hotel Fitra mengenai besaran Pajak Penghasilan (PPH) yang berkisar antara 1,8 hingga 2 persen. Curhatan itu diterima saat peninjauan lapangan terkait potensi PAD dari sektor perhotelan.
Merespons hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, berkomitmen untuk segera mengoordinasikan keluhan tersebut dengan Bapenda Kabupaten Majalengka guna mencari tahu perhitungan PPH.
Baca Juga:RUPS Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris PertaminaRelawan SBS Terus Galang Dukungan Untuk Paslon Beriman – Video
Menurutnya, PPH merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan bagi wajib pajak di Kabupaten Majalengka, pembayarannya melalui KPP Pratama Kuningan.
Sementara itu, Dasim mengaku manajemen Hotel Fitra juga mengapresiasi pelayanan pajak daerah yang mencakup pajak hotel, restoran, pajak air tanah (PAT), hingga retribusi PDAM. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perhotelan ingin berkontribusi melalui penyetoran item-item pajak daerah secara maksimal.