RADARCIREBON.TV – Seorang sopir truk berinisial JFN (24) di Tangerang menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam insiden ugal-ugalan yang mengakibatkan tabrakan dengan sejumlah kendaraan.
Berdasarkan dari Detik.com dan Pikiran Rakyat, insiden tersebut terjadi di Cipondoh, Tangerang, pada tanggal 31 Oktober 2024. Akibat tindakan ugal-ugalan tersebut, JFN ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
JFN tentunya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 2/11/2024.
Baca Juga:Begini, Cara Mudah Reset STB DVB T2: Kembali Menikmati Tayangan Favoritmu!Cabup Indramayu Nina Agustina Diadang Saat Kampanye, Nama Lucky Hakim Terseret
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa JFN terlibat dalam insiden ini karena melarikan diri dari kecelakaan lalu lintas sebelumnya.
JFN kemudian menabrak sejumlah kendaraan, termasuk 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki.
Total ada 6 korban luka yang dievakuasi ke beberapa rumah sakit di Tangerang, termasuk RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi menunjukkan bahwa JFN mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi juga menemukan barang bukti terkait narkoba di dalam truk JFN.
Karena bukti yang cukup, JFN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta.
Mengutip dari Voi.id, kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.
Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Hingga JFN diamuk massa yang marah.
Baca Juga:Berpangkat Iptu, Segini Gaji Drajat Djumantara Calon Suami Febby RastantyTikTokers Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi: Dugaan Promosi Situs Judi Online di Balik Layar Konten Joget Viral
Kasus ini menambah ketegangan di Tangerang, terutama karena insiden ini tidak hanya melibatkan kerusakan kendaraan, tetapi juga dampaknya terhadap korban yang mengalami luka-luka.
Polisi sudah melakukan pendataan terhadap korban dan mengamankan barang bukti lainnya. Sementara itu, JFN masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah sempat menjadi target amukan massa.