25 Hari Jelang Pilkada – Video

25 Hari Jelang Pilkada
0 Komentar

Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan syarat menyertakan dokumen identitas pelapor serta bukti dan saksi yang mendukung laporan tersebut. Pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif ini dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gebang, Kabupaten Cirebon, di aula Desa Gebang Kulon pada Sabtu siang.

Ketua Panwascam Gebang, Haidar, beserta sejumlah anggota, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami cara melakukan pelaporan jika terjadi pelanggaran dalam tahapan Pilkada. Akibatnya, mereka seringkali menyalahkan Panwascam atas ketidakberanian melakukan tindakan terhadap pelanggaran.

Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Amir Fawaz, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang ditemukan, baik oleh individu maupun kelompok, kepada Panwascam setempat.

Baca Juga:Kopi Keliling Kian Marak – VideoDisdukcapil Prioritaskan Pembenahan SDM Dan Sarana – Video

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan melaporkan pelanggaran kampanye, tetapi prosesnya tetap harus melalui Panwascam. Laporan yang diterima akan dibahas dalam musyawarah di tingkat Panwascam untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon.

0 Komentar