Peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Kabupaten Cirebon, terutama dalam menghadapi penduduk migrasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon memiliki tantangan tersendiri untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah 2024. Pasalnya, partisipasi masyarakat dalam Pilkada biasanya tidak lebih tinggi dari pemilu.
KPU juga meminta masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Cirebon namun tinggal di luar daerah untuk menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi Pilkada. KPU menegaskan DPT yang sudah ditetapkan merupakan pemenuhan atas hak memilih masyarakat.
Baca Juga:Dishub Minta PO Bus Rajin Berikan Edukasi Bagi Pengemudi – VideoPesta Rakyat Hari Jadi Ke 524 Desa Bayalangu – Video
Penduduk migrasi disebutkan tetap bisa memilih jika masih dalam satu provinsi, meskipun nantinya hanya diberikan surat suara gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, untuk penduduk migrasi yang ada di luar provinsi, tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Cirebon.
Agar hak suara memilihnya tidak hilang, KPU Kabupaten Cirebon meminta dan menghimbau agar penduduk migrasi pulang ke Kabupaten Cirebon, karena Pilkada 2024 dilakukan serentak.