Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon meringkus tujuh belas tersangka pengedar sabu, tembakau gorila, dan obat keras pada Kamis sore. Salah satu tersangka merupakan tukang es batu kristal yang nekat mengedarkan barang haram setelah tergiur keuntungannya. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 41 gram sabu, 19 gram ganja, satu ons tembakau gorila, dan ribuan obat keras beserta handphone dan uang sisa penjualan.
Wisnu, pemuda berambut pirang ini, tak dapat berkutik usai tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon. Tukang es batu kristal ini diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait tindak tanduknya dalam peredaran narkoba, khususnya sabu. Saat diamankan, empat puluh satu gram sabu berhasil disita petugas dari tas tersangka yang tergiur keuntungan mengedarkan sabu.
Selain Wisnu, petugas juga mengamankan enam belas tersangka lainnya yang merupakan pengedar ganja, tembakau gorila, dan obat keras terbatas. Masing-masing tersangka diamankan petugas di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan belas gram ganja, satu ons tembakau gorila, dan lima ribu obat keras terbatas.
Baca Juga:Habib Hanif Alatas Berikan Doa dan Dukungan untuk Pasangan ASIHAngka ODF Di Kab. Cirebon Mencapai 94,1 Persen – Video
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka melakukan transaksi jual beli barang haram dengan sistem online atau “tempel” maupun tatap muka. Seluruh tersangka diamankan petugas dalam kurun waktu satu bulan dengan tiga belas laporan polisi.
Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan masing-masing tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.