Bawaslu Kota Cirebon menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang berpolitik. Jika ditemukan ASN ikut terlibat kampanye dan berpolitik, akan ditindak tegas sesuai laporan dan aturan yang berlaku.
Aparatur sipil negara dilarang ikut terlibat dalam politik praktis maupun kegiatan kampanye, terutama pada kontestasi pemilihan kepala daerah Kota Cirebon tahun 2024, yang saat ini dalam tahap masa kampanye.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon menegaskan akan menindak jika ada laporan terkait keterlibatan ASN berpolitik praktis, dengan mengedepankan norma aturan yang berlaku.
Baca Juga:Habib Hanif Alatas Berikan Doa dan Dukungan untuk Pasangan ASIHAngka ODF Di Kab. Cirebon Mencapai 94,1 Persen – Video
Meski sementara ini Bawaslu belum mendapatkan laporan maupun melakukan penanganan adanya pelanggaran ASN, namun diimbau para ASN untuk bisa menghormati aturan.
Sementara itu, unsur Pemerintah Kota Cirebon juga sebelumnya telah melakukan komitmen untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024.