Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melaksanakan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor. Pengemudi diberikan edukasi keselamatan berkendara di jalan raya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melaksanakan inspeksi, audit, dan pemantauan pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pengemudi agar memahami pilar-pilar keselamatan berkendara di jalan raya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melibatkan pengemudi dari PO bus dan penumpang sebagai komitmen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari Peraturan Presiden Nomor Satu Tahun 2022 tentang Rencana Umum Lima Pilar Keselamatan Lalu Lintas.
Baca Juga:Pelaku UMKM Ingin ASIH Pimpin JabarKuwu Kedungdawa Bangun Kolam Renang Wisata Taman Sigunder – Video
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menjelaskan, Dishub akan secara masif melakukan sosialisasi serta secara pentahelik mengupayakan langkah kolaborasi dengan instansi lain untuk mewujudkan lima pilar keselamatan berkendara.
Sementara, materi yang disampaikan kepada para pengemudi ini disampaikan secara fresh agar seluruh peserta bisa langsung memahami terkait lima pilar keselamatan berkendara. Sosialisasi ini bahkan disambut baik oleh para pengemudi sebagai upaya edukasi yang penting untuk keselamatan berkendara di jalan raya.
Di lain sisi, lima pilar yang ingin disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan, yakni manajemen keselamatan berlalu lintas, kendaraan yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan saat dan pasca kecelakaan.