Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus 16 pengedar sabu dan obat keras terbatas, Selasa siang. Beberapa tersangka yang diamankan dari sebelas laporan polisi merupakan pengedar yang dikendalikan dari lapas atau jaringan pemasyarakatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan paket sabu ukuran kecil, tembakau gorila, dan ribuan butir obat keras terbatas, berikut handphone, uang, dan timbangan digital.
MR tak dapat berkutik usai diringkus petugas Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di tempat persembunyiannya di kawasan Indramayu. MR ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari pengedar sabu lainnya yang sebelumnya telah diamankan. Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pengedar sabu jaringan lapas ini bahkan menemukan ratusan paket kecil sabu yang siap diedarkan.
Selain MR, petugas juga mengamankan lima belas tersangka lainnya yang merupakan pengedar sabu, tembakau gorila, dan obat keras terbatas. Para tersangka diamankan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dari sebelas laporan polisi. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua puluh tujuh gram tembakau gorila dan ribuan obat keras berikut handphone dan timbangan digital.
Baca Juga:Punya Komitmen Kuat, Ini Upaya ASIH Majukan Pelaku UMKMDinkes Mencatat Penurunan Kasus Stunting – Video
Dari enam belas tersangka yang diamankan sejak awal Oktober ini, satu di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan, sebagian pengedar sabu ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Petugas pun masih melakukan pengembangan terkait jaringan yang mengendalikan para tersangka ini.
Saat ini, petugas fokus mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Untuk masing-masing tersangka pengedar sabu, tembakau gorila, dan obat keras ini dikenakan Pasal 112 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.