Seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan diberhentikan tidak hormat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Pemberhentian ini dilakukan karena oknum anggota PPK tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap rekannya sendiri.
KPU Kuningan telah melakukan penelusuran terkait kasus ini, yang dilaporkan terjadi pada hari Minggu kemarin.
Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap seorang perempuan ini dilaporkan terjadi pada 20 Oktober, setelah kegiatan bimbingan teknis seluruh anggota PPK menjelang Pilkada Serentak 2024 di sebuah hotel. Baik pelapor maupun terlapor telah dipanggil oleh KPU untuk klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Baca Juga:Punya Komitmen Kuat, Ini Upaya ASIH Majukan Pelaku UMKMDinkes Mencatat Penurunan Kasus Stunting – Video
Menurut keterangan korban, yang juga merupakan ketua PPK di salah satu kecamatan di Kuningan, ia mengaku mengalami tindakan pelecehan dan kekerasan oleh rekannya yang merupakan seorang oknum anggota PPK berjenis kelamin laki-laki.
Komisioner KPU Kuningan, Maman Sudiaman, menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, oknum anggota PPK tersebut telah mengundurkan diri dan diberhentikan tidak hormat oleh KPU.
Saat ini, kasus ini sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan. Hingga Selasa, 29 Oktober, polisi telah memanggil korban, terduga pelaku, serta beberapa saksi lainnya.