Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sudah merumuskan tema untuk debat terbuka pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang kedua. Namun, hingga saat ini, KPU masih belum menentukan lokasi pelaksanaan debat.
Tema besar yang telah ditetapkan untuk debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon kedua, yang akan dilaksanakan pada 20 November mendatang, adalah mengenai tata kelola pemerintahan, transformasi pelayanan publik yang bersih dan inklusif.
Debat kedua nantinya akan mengikuti format yang sama seperti debat pertama, tetapi akan ada sejumlah sektor yang dievaluasi. Tim pengelola acara (IO) diminta untuk melakukan penyesuaian prosedur agar debat dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga:Lewat Kolaborasi, ASIH Siap Atasi Permasalahan Disabilitas di Jawa BaratDukung ASIH di Pilgub Jabar, HWDI Harapkan Pemenuhan Hak Disabilitas
Ketua KPU Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa masing-masing pasangan calon dilarang melakukan arak-arakan saat menuju lokasi debat untuk menjaga kondusifitas dan keamanan acara.
Meskipun tema besar debat kedua sudah dirumuskan, KPU Kabupaten Cirebon masih belum menetapkan lokasi pelaksanaan debat tersebut, yang akan ditentukan dalam pleno mendatang. Debat ini direncanakan akan dilaksanakan dua kali.