Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sukses menyelenggarakan debat terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang pertama.
Debat Paslon berlangsung seru di salah satu hotel di bilangan Kedawung, dengan masing-masing Paslon saling melemparkan pertanyaan dan jawaban serta menjabarkan visi misi.
Kendati berlangsung lancar, namun KPU Kabupaten Cirebon memberikan sejumlah catatan, di antaranya audio yang tidak maksimal serta pengelolaan massa di luar area gedung. Pasalnya, KPU menegaskan tidak diperbolehkannya adanya layar di luar untuk menonton, yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga:Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu Bahas Masalah Pertanian Bersama Tokoh Masyarakat SumedangTekan Angka Pengangguran, Ahmad Syaikhu akan Membuka 3 Juta Lapangan Pekerjaan se Jawa Barat
Sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 Point G, KPU Kabupaten Cirebon menegaskan seluruh Paslon dan simpatisan harus mematuhi seluruh regulasi dalam penyelenggaraan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon juga sudah mempersiapkan tema besar untuk menghadapi debat terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang kedua. Mekanisme debat nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.