Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam pengawasan lembaga keuangan, seperti Perumda BPR Bank Cirebon, terutama untuk mengatasi masalah kredit macet serta pencegahan penggelapan dana nasabah.
Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga keuangan, seperti Perumda BPR Bank Cirebon, mencakup kewenangan untuk melaksanakan pengawasan, termasuk pengawasan terhadap indikasi penggelapan dana nasabah maupun masalah kredit macet.
Sebelumnya, kasus penggelapan dana nasabah oleh salah satu oknum bank mencapai kurang lebih 3 miliar rupiah, dan kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kejaksaan. Bahkan, indikasi masalah nasabah yang masih memiliki kredit macet perlu diawasi dengan maksimal.
Baca Juga:Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Di Desa Rawan Pangan – VideoMasyarakat Serbu Gerakan Pangan Murah – Video
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan, OJK bertugas untuk mengawasi kinerja dari BPR Bank Cirebon. Sementara ini, pihaknya akan melakukan investigasi terkait adanya indikasi kredit macet di BPR Bank Cirebon.
OJK Cirebon akan melaporkan hasil pengawasannya kepada OJK pusat jika ditemukan indikasi yang kuat untuk proses lebih lanjut.