DPRD Kabupaten Kuningan telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD periode 2024-2029. Dengan terbentuknya AKD, wakil rakyat terpilih di Pemilu 2024 ini langsung bertugas, seperti merampungkan APBD 2025.
DPRD Kabupaten Kuningan telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD periode 2024-2029. AKD ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kuningan Nomor 188.4/KPTS.17-DPRD.
Dengan terbentuknya AKD, wakil rakyat terpilih melalui Pemilu 2024 ini langsung bertugas, di antaranya merampungkan APBD 2025.
Baca Juga:Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Di Desa Rawan Pangan – VideoMasyarakat Serbu Gerakan Pangan Murah – Video
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menerangkan bahwa AKD ini terdiri dari susunan keanggotaan Badan Musyawarah atau Banmus, kemudian susunan keanggotaan Komisi 1 sampai 4.
Pada periode ini, Ketua Komisi 1 Bidang Hukum, Administrasi Pemerintahan, dan Keuangan dipegang oleh Rohaman dari Fraksi PDIP.
Berikutnya, Ketua Komisi 2 Bidang Perekonomian dipegang oleh Jajang Jana dari Fraksi PKS, dan Ketua Komisi 3 Bidang Pembangunan diamanatkan kepada Didit Pamungkas dari Fraksi Golkar.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 Bidang Kesejahteraan Sosial diketuai oleh Neneng Hermawati dari Fraksi PKB.
Selanjutnya, Badan Kehormatan DPRD, jabatan Ketua BK dipegang oleh Eman Suherman dari Fraksi Gerindra.
Keputusan ini juga menetapkan susunan keanggotaan Badan Anggaran DPRD atau Banggar. Pada periode ini, Ketua Banggar DPRD Kuningan dijabat oleh Nuzul Rachdy dari Fraksi PDIP.
AKD terakhir adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kuningan. Uus Yusuf atau Bebeb Ji’us mendapat mandat untuk menjabat sebagai Ketua Bapemperda.