Kasus asusila terjadi di wilayah Kesenden, Kota Cirebon, dengan modus lowongan pekerjaan di bidang fashion. Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku, yang diancam hukuman hingga 16 tahun penjara.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana pornografi anak yang melibatkan dua tersangka, BM (26) asal Kota Ternate, dan MF (25) asal Payakumbuh. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas konten bermuatan asusila yang diduga terjadi di sebuah kosan di Kelurahan Kesenden. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama tujuh bulan.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah merekrut korban melalui iklan lowongan kerja di bidang fashion yang dipublikasikan di media sosial. Korban dijanjikan bonus dengan pendapatan sekitar lima juta rupiah per bulan. Saat penangkapan, ada sembilan korban, dua di antaranya masih anak di bawah umur.
Baca Juga:Ahmad Syaikhu Optimis Raih 50 Persen Lebih Suara di GarutBerdialog dengan Influencer dan Konten Kreator Garut, Syaikhu Siapkan Program 3 Juta Lapangan Kerja
Dari kegiatan tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sebesar 100 hingga 150 juta rupiah. Barang bukti yang disita meliputi ponsel, tripod, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk live streaming. Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, dan pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.