KPU Kabupaten Cirebon telah menyediakan dan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon. Hal ini sesuai dengan Keputusan PKPU 13 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis Nomor 1363 Tahun 2024.
Terdapat empat jenis APK dan BK yang disediakan, antara lain poster, selebaran, dan flyer. Bahan-bahan ini telah disiapkan dan diperbolehkan untuk disebarkan oleh masing-masing pasangan calon (paslon). KPU Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mensosialisasikan keempat paslon yang telah ditetapkan.
Kepala Divisi SODIKLIH PARMAS dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyuri Abdul Wahid, menjelaskan bahwa APK dan BK yang ada dapat dimanfaatkan oleh paslon untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Kabupaten Cirebon mengenai keempat pasangan bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam pemilihan.
Baca Juga:Gelar Seminar, TBM Sejuta Harapan Tumbuhkan Budaya Literasi MasyarakatTradisi Bebarik Desa Kanci Kembali Digelar, Warga Ungkapkan Syukur dan Harapan untuk Keberkahan
Total jumlah APK dan BK yang disediakan oleh KPU Kabupaten Cirebon mencapai 150 ribu lembar untuk satu jenis bahan kampanye, sehingga totalnya menjadi 600 ribu lembar dari keempat jenis yang tersedia. KPU berharap fasilitas alat peraga kampanye ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Cirebon 2024.