Kawasan Kumuh Pesisir Kebon Baru Kewenangan Pusat – Video

Kawasan Kumuh Pesisir Kebon Baru Kewenangan Pusat
0 Komentar

Area kawasan kumuh di kawasan pesisir Kebon Baru dianggap kewenangan pusat. Pasalnya, luas area kawasan tersebut lebih dari lima belas hektare.

Kawasan kumuh, yang dipenuhi tumpukan sampah, khususnya di wilayah pesisir Kebon Baru maupun sebagian di wilayah Kesenden Kota Cirebon, masih menjadi hal penting untuk bisa ditangani oleh pemerintah.

Namun demikian, Kabid Kawasan Pemukiman DPRKP Kota Cirebon mengakui, area kumuh di wilayah pesisir disebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, pasalnya luas wilayahnya lebih dari lima belas hektare.

Baca Juga:Gelar Seminar, TBM Sejuta Harapan Tumbuhkan Budaya Literasi MasyarakatTradisi Bebarik Desa Kanci Kembali Digelar, Warga Ungkapkan Syukur dan Harapan untuk Keberkahan

Untuk menuntaskan masalah kawasan kumuh, tidak bisa dilakukan oleh satu SKPD dan pemda saja, namun harus berkolaborasi dan memaksimalkan fasilitas yang ada, seperti TPS 3R yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup.

Diharapkan, masyarakat juga bisa menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada fasilitas TPS yang ada, agar tidak semakin buruk dan berdampak pada pencemaran.

0 Komentar