Ribuan botol miras berbagai merk hasil razia selama sebulan dimusnahkan petugas Polresta Cirebon, Senin siang. Miras pabrikan dan tradisional dengan kadar alkohol di atas lima persen tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stum. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas selama gelaran Pilkada serentak.
Ribuan botol miras ini diturunkan petugas untuk dimusnahkan di halaman Mapolresta Cirebon, Senin siang. Miras berbagai merk ini merupakan hasil razia petugas selama satu bulan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Miras-miras pabrikan dan tradisional yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, setelah melalui proses persidangan tindak pidana ringan.
Secara simbolis, petugas gabungan Polri-TNI, Kejaksaan, serta Satpol PP memusnahkan miras yang berasal dari razia atau kegiatan rutin yang ditingkatkan. Pemusnahan kemudian dilanjutkan dengan cara digilas menggunakan stum hingga botol dan mirasnya lebur.
Baca Juga:Gelar Seminar, TBM Sejuta Harapan Tumbuhkan Budaya Literasi MasyarakatTradisi Bebarik Desa Kanci Kembali Digelar, Warga Ungkapkan Syukur dan Harapan untuk Keberkahan
Pemusnahan ini dilakukan petugas sebagai bentuk perang terhadap miras yang menjadi salah satu penyebab tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas, terlebih Pilkada serentak akan segera dilangsungkan. Pemusnahan ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan kamtibmas serta menciptakan iklim kondusif di tengah masyarakat.
Pemusnahan ini juga merupakan komitmen Forkopimda Kabupaten Cirebon dalam memerangi minuman keras. Petugas pun berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan penjual miras untuk mempermudah penindakannya.