Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ratnawati, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan yang digelar di Museum Batik Trusmi, Kabupaten Cirebon ini menekankan pentingnya kesadaran tentang hak-hak anak serta mengenali dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Ratusan warga Trusmi, Kabupaten Cirebon, Sabtu 19 Oktober 2024, terlihat antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ratnawati. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat tersebut sengaja menggelar kegiatan ini untuk menyebarluaskan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Melindungi anak-anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama, bukan hanya kewajiban individu. Untuk itu, pihaknya berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, terutama orang dewasa, untuk memenuhi kesejahteraan dan keamanan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga:Polsek Pangenan Dan TNI Bagikan Paket Sembako – VideoMosi Tidak Percaya Pada Kuwu – Video
Penyebarluasan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Museum Batik Trusmi, Kabupaten Cirebon ini digelar karena masih banyaknya kasus yang korbannya adalah anak-anak. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi, karena kekerasan terhadap anak tidak layak diterima.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Ratnawati, dalam kesempatan tersebut juga berdialog dengan warga agar anak-anak tidak terpengaruh pergaulan negatif, seperti perundungan, ketergantungan gadget, dan menjadikan anak yang sholeh serta dilindungi oleh negara.
Melalui Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini, ke depannya, anak-anak di Jawa Barat diharapkan mendapatkan hak keamanan dan ketenangan dalam menjalani kehidupan sosial maupun dalam menempuh pendidikan.