Warga bernama Darwono alias Celi diamankan Satreskrim Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon karena melakukan aksi pencurian tabung gas di Pabrik Batu Alam Yogi Putra Mandiri di Blok IV, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Warga bernama Darwono alias Celi ini ditangkap Satreskrim Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon karena melakukan aksi pencurian tabung gas oksigen berukuran 6 m³ kapasitas 2000 PSI di Pabrik Batu Alam Yogi Putra Mandiri di Blok IV, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, sebanyak 8 tabung.
Dalam aksinya, tersangka membawa mobil, kemudian masuk dan memarkirkan mobil di halaman pabrik tersebut saat pemilik pabrik sudah tertidur. Selanjutnya, tersangka mencuri sebanyak 8 tabung oksigen dengan cara memasukkannya ke dalam mobil yang dibawa tersangka. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Baca Juga:Hari Tani Nasional, ASIH Komitmen Tingkatkan Produktivitas PertanianKunjungi Pasar Cikijing, Ahmad Syaikhu Komitmen Tingkatkan Akses Permodalan UMKM
Akibat aksi pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.800.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana.