Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan satu tersangka kasus tindak pidana mengedarkan produk tembakau berupa rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar, dengan sistem COD (Cash on Delivery).
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan PP, satu tersangka kasus tindak pidana mengedarkan produk tembakau berupa rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar, dengan menjual melalui sistem COD.
Satu tersangka berinisial PP diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dari toko di Dusun Pakuwon, Desa Nenggela, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, yang diamankan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca Juga:Hari Tani Nasional, ASIH Komitmen Tingkatkan Produktivitas PertanianKunjungi Pasar Cikijing, Ahmad Syaikhu Komitmen Tingkatkan Akses Permodalan UMKM
Dari tangan tersangka, petugas menyita 60 bungkus rokok berbagai jenis merek Manchester, 380 bungkus rokok merek Gudang Harta, 130 bungkus rokok merek Smith, 58 bungkus rokok merek Anker, 11 bungkus rokok merek Balver, 19 bungkus rokok merek HI, 26 bungkus rokok merek Dubois, 6 bungkus rokok merek Esse Change Double, uang tunai Rp100.000 hasil penjualan, dan satu HP merek Oppo warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 437 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.