Oknum Pegawai Honorer Pemkab Nekat Jadi Pengedar Sabu – Video

Oknum Pegawai Honorer Pemkab Nekat Jadi Pengedar Sabu
0 Komentar

Oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan diringkus jajaran Satnarkoba Polres Kuningan karena nekat menjadi pengedar sabu. Dari tangan pegawai ini, polisi berhasil menyita 64 paket sabu seberat 21,26 gram.

Oknum pegawai honorer berinisial F ini diringkus jajaran Satnarkoba Polres Kuningan karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pegawai berinisial F, polisi berhasil menyita 64 paket sabu seberat 21,26 gram.

Kronologi penangkapan pria 33 tahun berinisial F diungkap dalam rilis pers Satuan Reserse Narkoba yang sukses membongkar 4 kasus di dua kecamatan selama pekan pertama bulan Oktober.

Baca Juga:Komitmen ASIH Wujudkan Kesejahterakan Petani Lewat Pemenuhan Pupuk OrganikDeklarasi Dukungan, 18 Simpul Relawan Anies Baswedan Jadi Harapan Baru Kemenangan ASIH

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udianto, menerangkan bahwa pengungkapan kasus F berawal saat petugas melakukan pengejaran di sekitar SPBU kawasan Kertawangsari pada 8 Oktober lalu.

Saat melakukan penggeledahan badan, polisi pada awalnya menemukan 4 paket sabu. Namun, pada saat penggeledahan dilakukan di motor tersangka, ditemukan puluhan paket lainnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang berinisial B yang kini dalam buruan petugas. F juga mengaku sebagai pemakai barang haram ini dalam beberapa tahun terakhir dan nekat menjadi pengedar dalam beberapa bulan terakhir.

Selain pengungkapan oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkab, petugas juga berhasil mengungkap kasus lain, yaitu menangkap M (35 tahun) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,55 gram dan obat keras. Kemudian, meringkus D (19 tahun) atas kepemilikan sabu seberat 1,77 gram, serta R (alis C) (23 tahun) dengan barang bukti ratusan butir obat keras.

Tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan kasus obat keras dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

0 Komentar