Buron selama sepekan, lima petugas Dinkes gadungan yang menggasak emas lansia di Kabupaten Cirebon diringkus petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat siang. Kelimanya, yang telah beraksi di delapan lokasi di sejumlah provinsi, membagi peran mulai dari menawarkan pijat, mengalihkan perhatian hingga eksekusi emas seberat 37 gram. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang hasil penjualan emas, kaos, dan kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatannya.
DF, KP, NA, AS, dan DI, oknum Dinkes gadungan ini hanya bisa tertunduk pasrah usai diringkus petugas gabungan dari Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Gebang, Jumat siang. Kelimanya diringkus di dua lokasi berbeda setelah sepekan buron usai menggasak emas milik lansia di Desa Playangan, Kecamatan Gebang. Bahkan, dua pelaku dikejar dan diamankan petugas di Pelabuhan Merak saat hendak kabur ke Lampung.
Selain lima pelaku yang saat beraksi terekam CCTV, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sandal yang digunakan saat melancarkan aksinya. Petugas juga menyita uang jutaan rupiah, sisa hasil penjualan emas yang dicuri dari rumah nenek Murni. Satu unit mobil minibus yang digunakan saat beraksi juga disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:Komitmen ASIH Wujudkan Kesejahterakan Petani Lewat Pemenuhan Pupuk OrganikDeklarasi Dukungan, 18 Simpul Relawan Anies Baswedan Jadi Harapan Baru Kemenangan ASIH
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menggasak emas milik lansia di Cirebon dan melakukan perbuatan serupa di tujuh lokasi berbeda di Pantura Indramayu hingga Brebes dan Semarang, Jawa Tengah. Setiap kali beraksi, pelaku menyasar lansia yang mengenakan emas dengan mengaku dari Dinas Kesehatan dan berpura-pura menawarkan terapi kesehatan. Dari lima pelaku, masing-masing berbagi peran mulai dari memijat, mengalihkan perhatian, hingga eksekusi emas.
Saat ini, kelima pelaku yang merupakan warga Jakarta, Bandung, dan Bekasi mendekam di Rutan Polresta Cirebon. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya, pada 8 Oktober, aksi pencurian dengan modus mengaku dari Dinas Kesehatan terekam CCTV dan viral di media sosial, menimpa seorang nenek hingga emas seberat 37 gram raib digondol kawanan pelaku.