Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencabulan Usia Dini – Video

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencabulan Usia Dini
0 Komentar

Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak usia 4 tahun di wilayah Kabupaten Majalengka. Dari hasil penyelidikan, kasus ini dilakukan oleh anak usia 7 tahun yang diketahui melakukan aksi kekerasan seksual tersebut dengan menggunakan suntikan mainan.

Kasus pencabulan anak usia 4 tahun di wilayah Kabupaten Majalengka kini menemukan titik terang. Pasalnya, setelah setahun lebih menanti keadilan, akhirnya pelaku berhasil ditetapkan, yakni teman sebaya yang berusia 7 tahun.

Usut punya usut, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan suntikan mainan yang berakibat pada kerobekan bagian vital korban. Hal itu diperkuat dengan pengakuan dari pelaku, dan saksi orang tua pelaku juga mengiyakan bahwa pelaku dan korban memang sering bermain bersama.

Baca Juga:Segera dibuka, Rekrutmen Tenaga Kerja PT. TKG Taekwang Cirebon dipastikan GratisPetani Gunakan Gas Elpiji untuk Bahan Bakar Pompa Air – Video

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kasus ini, sedikitnya ada 15 saksi dengan 83 proses penyidikan. Dalam pengambilan keputusannya pun, pihaknya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos), karena pelaku juga masih di bawah umur.

Sementara itu, pihaknya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, memperhatikan hak-hak anak pelaku dan korban sesuai dengan hukum yang berlaku.

0 Komentar