Pemdes Panyindangan Kulon Tak Tahu Soal Penyegelan – Video

Pemdes Panyindangan Kulon Tak Tahu Soal Penyegelan
0 Komentar

Viralnya video puluhan makam yang disegel di Desa Panyindangan Kulon, Kabupaten Indramayu, merupakan buntut dari sengketa tanah antara pemilik surat sah dan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Rabu siang. Pemerintah desa setempat bahkan tidak mengetahui adanya penyegelan. Mediasi atas sengketa itu pun pernah dilakukan, namun pengklaim pemilik lahan tak pernah hadir dan duduk bersama untuk membuktikan kepemilikan yang sah.

Puluhan segel berlogo Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Indramayu masih terpasang di puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu siang. Makam yang berlokasi di jalan desa tersebut sejak beberapa hari viral di media sosial.

Menanggapi viralnya video itu, Kepala Desa Panyindangan Kulon mengaku tidak mengetahui pasti kapan segel itu dipasang. Dirinya baru mendengar makam disegel setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kades menyebut pemasangan segel ini seharusnya dilakukan pada tahun 2022 saat proses inkrah, namun justru baru dipasang beberapa hari terakhir.

Baca Juga:Segera dibuka, Rekrutmen Tenaga Kerja PT. TKG Taekwang Cirebon dipastikan GratisPetani Gunakan Gas Elpiji untuk Bahan Bakar Pompa Air – Video

Diduga, pemasangan segel ini merupakan buntut sengketa antara pemilik surat tanah sah dan pengklaim lahan makam tersebut. Pemdes mengaku sudah melakukan mediasi dengan mengundang pemilik surat sah dan pengklaim lahan, namun pengklaim lahan tak pernah hadir, hingga membuat polemik ini terus berlarut.

Sementara itu, pengacara pemilik surat tanah bahkan bisa membuktikan bahwa tanah tersebut dibeli kliennya dan tercatat dalam Leter C Desa Panyindangan Kulon. Namun, upaya mediasi dan pembuktian tak pernah terlaksana karena pengklaim lahan yang diduga oknum ASN tak pernah datang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Indramayu telah membantah jika pihaknya melakukan penyegelan di area tersebut. Bahkan, pengadilan menegaskan bahwa segel tersebut bukanlah bagian dari produk pengadilan maupun Mahkamah Agung.

0 Komentar